Pasal 19
BAB 5 — KEGIATAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan untuk: a. membangun, memindahkan, dan membongkar bangunan atau instalasi di perairan; b. melakukan kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, penggantian, dan perbaikan bangunan atau instalasi di perairan; c. melakukan kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan kapal di bawah air; d. melakukan kegiatan yang bersifat khusus yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air; dan e. melakukan kegiatan di bawah air dengan menggunakan tenaga penyelam untuk pemeriksaan atau perbaikan atau penggantian atau pemeliharaan bangunan atau instalasi di perairan, termasuk tiang pancang dermaga, jembatan, dan anjungan lepas pantai. (2) Kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. survei; b. pembangunan; c. pemindahan; d. pemeriksaan, pemeliharaan, penggantian, dan perbaikan; e. pembongkaran.
