Pasal 18
BAB 4 — KERANGKA KAPAL
(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal (wreck removal insurance) dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi (protection and indemnity). (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan asuransi atau lembaga keuangan penjamin yang diakui oleh Pemerintah. (3) Kewajiban mengasuransikan penyingkiran kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pemilikan polis asuransi atau sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal. (4) Polis asuransi atau sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan sebagai persyaratan kelaikan kapal dan pengoperasian kapal di pelabuhan. (5) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. kapal perang; b. kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan; dan c. kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage).
www.djpp.kemenkumham.go.id
