Pasal 32
BAB 9 — PEDOMAN AKUNTANSI PEMERINTAH DALAM PENATAUSAHAAN BMN
(1) BMN berupa aset tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan atau Penghapusan, selanjutnya: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak disajikan dalam neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang
menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Rusak Berat. (3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, atau Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang: a. mereklasifikasi BMN tersebut dari Daftar Barang Rusak Berat; b. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan c. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap.
