PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 31
BAB 9 — PEDOMAN AKUNTANSI PEMERINTAH DALAM PENATAUSAHAAN BMN
(1) Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap. (2) Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi BMN mengikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penyusutan dan amortisasi BMN.
