PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 16
BAB 6 — INVENTARISASI
(1) Inventarisasi dilakukan dengan tahap: a. menyampaikan rencana pelaksanaan inventarisasi selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan; b. menyampaikan laporan hasil inventarisasi pada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi; c. eksekusi atas laporan hasil inventarisasi dengan cara:
- melakukan pendaftaran; dan
- melakukan pencatatan. (2) Ketentuan waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada pelaporan hasil inventarisasi berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan untuk pembuatan Laporan BMN. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pengguna Barang sesuai dengan periode Pelaporan. (4) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
