PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 15
BAB 6 — INVENTARISASI
(1) Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan cara: a. opname fisik; dan b. sensus barang. (2) Terhadap BMN yang dalam penguasaannya dilakukan dengan ketentuan: a. opname fisik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan; dan b. sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk BMN selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal BMN berupa persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaannya namun mendapatkan persetujuan pemindahtanganan.
