PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 97
BAB 10 — KERJA SAMA
(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari ATKP Makassar.
(2) Alumni ATKP Makassar dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan ATKP Makassar dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
