PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 96
BAB 10 — KERJA SAMA
(1) Taruna merupakan peserta didik yang memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat ATKP Makassar. (2) Taruna menjadi bagian dari masyarakat akademik ATKP Makassar yang bersama komponen lainnya melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (3) Taruna ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat dan meneruskan perjuangan bangsa.
