PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 68
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan dan bergelar paling sedikit S2; e. memiliki jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai dosen di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; dan i. memiliki jiwa kewirausahaan.
