PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 67
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar. (2) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Direktur ATKP Makassar. (4) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan4 (empat) tahun. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Direktur ATKP Makassar, diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
