PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 6
BAB 3 — IDENTITAS
(1) Pakaian seragam peserta diklat, tenaga pendidik dan kependidikan ATKP Makassar berserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta diklat kepada Direktur ATKP Makassar.
