PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 53
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipimpin oleh seorang Kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar dan secara teknis operasional berada dibawah Kepala Divisi Pembangunan Karakter, dan bertanggungjawab kepada Pembantu Direktur III.
