PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 52
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Divisi Pembangunan Karakter diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan rapat Senat. (2) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ divisi pembangunan karakter dilakukan melalui pembahasan oleh Direktur ATKP Makassar dan rapat Senat serta disetujui Kepala Badan.
