Pasal 102
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI Hak dan Kewajiban Peserta Didik
(1) Hak Taruna/siswa ATKP Makassar yaitu: a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan ATKP Makassar; b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan; c. Mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. Memanfaatkan fasilitas ATKP Makassar dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; e. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. Memperoleh pelayananinformasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. Mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Memanfaatkan sumber daya ATKP Makassar melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup dalam kampus; dan
i. Ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan ATKP Makassar. (2) Kewajiban Taruna/siswa ATKP Makassar yaitu: a. Mematuhi semua peraturan atau ketentuan peraturan perundang- undangan pada ATKP Makassar; b. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ATKP Makassar; c. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian; d. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. Menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; dan f. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Senat ATKP Makassar.
