PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA...
Pasal 7
BAB 2 — SERTIFIKAT DAN PENGUKUHAN
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut, peserta program pendidikan dapat mengikuti ujian keahlian pelaut jika program studinya telah memiliki/mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penataan sertifikat kompetensi untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan kapal/perahu layar motor (KLM) yang berlayar pada perairan lokal.
