PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA...
Pasal 61
BAB 7 — KEADAAN DARURAT, KESELAMATAN KERJA, KEAMANAN, PERAWATAN MEDIS, DAN FUNGSI PENYELAMATAN
(1) Pelaut yang ditunjuk untuk tugas keamanan harus memenuhi standar keterampilan sesuai dengan ketentuan pada Seksi A-VI/6 Paragraf 6-8 Koda STCW. (2) Sertifikat keterampilan tugas keamanan (security duties) diterbitkan untuk menunjukkan bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti pelatihan sebagai petugas keamanan.
