Pasal 54
BAB 6 — PERSYARATAN PELATIHAN KHUSUS UNTUK KAPAL-KAPAL JENIS TERTENTU
(1) Pelatihan khusus untuk keahlian dan/atau keterampilan yang diperlukan bagi nakhoda, perwira, dan rating serta personil lainnya pada kapal-kapal tugas/operasi tertentu dapat diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berdasarkan kebutuhan kompetensi yang dipersyaratkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelatihan khusus untuk keahlian dan/atau keterampilan yang diperlukan bagi nakhoda, perwira, dan rating serta personil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pelatihan khusus untuk kapal negara; b. pelatihan khusus untuk petugas pandu; dan c. pelatihan khusus untuk kapal penunjang operasi lepas pantai (offshore supply vessel). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
