PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI SERTA...
Pasal 47
BAB 5 — KOMUNIKASI DAN OPERATOR RADIO
(1) Operator radio pada kapal yang mengoperasikan sistem global keselamatan dan marabahaya maritim (Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS) yang diatur dalam Konvensi SOLAS 1974 dan amandemennya, radio operatornya wajib memiliki sertifikat operator radio GMDSS. (2) Operator radio pada kapal yang tidak dipersyaratkan untuk memenuhi sistem global keselamatan dan marabahaya maritim (Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS) yang diatur dalam Konvensi SOLAS 1974, tidak diwajibkan memiliki sertifikat operator radio GMDSS.
