Pasal 12
BAB 2 — SERTIFIKAT DAN PENGUKUHAN
(1) Menteri/Direktur Jenderal MENETAPKAN sistem standar mutu kepelautan INDONESIA. (2) Setiap unit kerja/lembaga yang memiliki aktivitas dalam bidang diklat keahlian dan/atau keterampilan pelaut, pengujian keahlian pelaut, penerbitan sertifikat kepelautan, dan sertifikat kesehatan pelaut wajib memiliki sistem standar mutu dengan berpedoman pada sistem standar mutu kepelautan yang ditetapkan oleh Menteri/Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memastikan semua pelaksanaan diklat, pengujian kompetensi, penerbitan sertifikat, pengukuhan, revalidasi, dan sertifikat kesehatan termonitor secara terus menerus sesuai sistem standar mutu termasuk kualifikasi dan pengalaman instruktur serta penguji. (4) Dalam rangka menjamin mutu pelaut INDONESIA, lembaga pendidikan kepelautan yang menyelenggarakan diklat kepelautan dibina oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
