Pasal 10
BAB 2 — SERTIFIKAT DAN PENGUKUHAN
(1) Untuk kepentingan pengawasan mutu kepelautan INDONESIA dapat dibentuk Komite Nasional Pengawas Mutu Kepelautan INDONESIA. (2) Komite Nasional Pengawas Mutu Kepelautan INDONESIA ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (3) Komite Nasional Pengawas Mutu Kepelautan INDONESIA melaporkan hasil pengawasan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Komite Nasional Pengawas Mutu Kepelautan INDONESIA wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dengan mutu pelaut INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penyelenggaraan dan pengawasan ujian keahlian pelaut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (6) Sistem dan prosedur ujian keahlian pelaut ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Direktur Jenderal membentuk Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) yang diketuai oleh Direktur yang membidangi kepelautan. (8) Monitoring penyelenggaraan diklat dilaksanakan secara bersama oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pembelajaran jarak jauh dengan fasilitas Informasi Teknologi (IT) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Kepala Badan. (10) Ketua Dewan Penguji Keahlian Pelaut wajib memiliki sertifikat Keahlian Pelaut sekurang-kurangnya ANT/ATT I.
