PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA...
Pasal 8
BAB 3 — BADAN KLASIFIKASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan badan klasifikasi. (2) Hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap tahun kepada Menteri.
