PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA...
Pasal 7
BAB 3 — BADAN KLASIFIKASI
Badan klasifikasi yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
