PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional. (2) Terhadap kapal berbendera INDONESIA dengan kriteria yang tidak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
