PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 62
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif penggunaan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 28 dikenakan terhadap bangunan di atas air atau di bawah air untuk bangunan yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja maupun Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. (2) Tarif penggunaan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pula terhadap bangunan di atas air atau di bawah air pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus.
