Pasal 61
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Masa pengenaan tarif jasa penumpukan di gudang tertutup atau lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b dihitung sebagai berikut: a. barang masuk (bongkar dari kapal), hari penumpukan dihitung sejak hari pembongkaran pertama dari party barang atau peti kemas/chasis yang bersangkutan sampai dengan saat barang dikeluarkan dari penumpukan; dan b. barang keluar (muat dari kapal), hari penumpukan dihitung sejak hari penumpukan party barang atau peti kemas/chasis yang bersangkutan sampai dengan hari selesai pemuatan. (2) Perhitungan tarif jasa penumpukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. untuk barang-barang ekspor, hari pertama sampai dengan hari ke-10 (sepuluh) hanya dikenakan tarif penumpukan 1 (satu) hari, hari ke-11 (sebelas) dan seterusnya dihitung per hari; dan b. untuk barang-barang impor dan antarpulau, hari pertama sampai dengan hari ke-5 (lima) hanya dikenakan tarif penumpukan 1 (satu) hari, hari ke-6 (enam) dan seterusnya dihitung per hari. (3) Barang yang sifatnya mengganggu kondisi dan isi gudang serta kesehatan manusia seperti pupuk, sulfur, semen, karbon black, garam, terasi dan ikan asin (semuanya dalam bungkusan) dan barang mengganggu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dikenakan tarif
jasa penumpukan gudang tertutup atau lapangan ditambah 20% (dua puluh per seratus). (4) Tarif jasa penumpukan untuk barang berbahaya yang disimpan dalam gudang/lapangan khusus atau tempat lain, dikenakan tarif jasa penumpukan gudang tertutup atau lapangan ditambah 50 % (lima puluh per seratus).
