Pasal 48
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif penilikan/penerbitan dokumen kepelautan dan dokumen kapal selain sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f terdiri atas: a. dokumen kepelautan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan meliputi:
- sertifikat pengawakan: a) kapal konvensi; dan
b) kapal non konvensi. 2. sertifikat pengukuhan; 3. sertifikat pengakuan (certificate of recognation/COR); dan 4. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) I/ahli teknika tingkat (ATT) I atau sederajat; 5. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) II/ahli teknika tingkat (ATT) II atau sederajat; 6. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) III/ahli teknika tingkat (ATT) III atau sederajat; 7. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) IV/ahli teknika tingkat (ATT) IV atau sederajat; 8. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT)V/ahli teknika tingkat (ATT)V atau sederajat; 9. ujian keahlian pelaut (UKP); 10. surat keterangan ke absahan sertifikat kepelautan; 11. surat keterangan untuk keperluan sekolah kepelautan; 12. buku pelaut; 13. perpanjangan buku pelaut; 14. surat keterangan kecakapan 30 mil dan 60 mil; 15. seafarer identity document (SID) pelaut; 16. sertifikat keterampilan pelaut (COP); 17. sertifikat kompetensi kepelautan operator radio global maritime distress distress and safety system (GMDSS); dan 18. sertifikat kompetensi kepelautan electro technical officer (ETO). b. dokumen kapal selain sertifikat, terdiri atas:
persetujuan atau pengawasan pelaksanaan pencucian tangki kapal;
persetujuan pengangkutan limbah barang berbahaya dan beracun;
surat persetujuan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan kepelautan; dan
surat persetujuan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). c. dokumen status hukum kapal, terdiri atas:
surat tanda kebangsaan kapal, meliputi: a) surat laut sementara; b) surat laut; c) pas besar sementara; d) pas besar; e) salinan surat laut;dan f) salinan pas besar.
akte pendaftaran/akta kapal, meliputi: a) akta pendaftaran sementara; b) akta pendaftaran c) akta balik nama; d) akta hipotek; e) akta pengalihan hipotek; dan f) akta pengganti/akta kedua.
dokumen Continuous Synopsis Record (CSR)/dokumen riwayat kapal; dan
surat keterangan penghapusan. (2) Penilikan/penerbitan dokumen kepelautan dan dokumen kapal selain sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ukuran kapal: a. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); b. lebih dari GT 35 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage); c. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); d. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); e. lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); f. lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); g. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); h. lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan
i. lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
