Pasal 47
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pengesahan gambar kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilakukan terhadap: a. kapal bangunan baru; b. kapal dalam rangka sertifikasi; c. kapal dalam rangka ganti bendera; dan d. kapal yang mengalami perubahan konstruksi (perombakan). (2) Pengesahan gambar kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ukuran kapal: a. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); b. lebih dari GT 35 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage); c. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); d. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); e. lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); f. lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); g. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); h. lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan i. lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
