Pasal 43
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pengukuhan/endorsment sertifikat pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri atas: a. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh minyak; b. sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara; c. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun secara curah; d. sertifikat nasional pencegahan pencemaran dari kapal; e. sertifikat sistem anti teritip; f. sertifikat nasional sistem anti teritip; dan g. sertifikat internasional manajemen air ballas. (2) Pengukuhan/endorsment sertifikat pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ukuran kapal: a. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); b. lebih dari GT 35 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage); c. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); d. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); e. lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); f. lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); g. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); h. lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan i. lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
