Pasal 42
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. sertifikat garis muat; b. sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang; c. sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang; d. sertifikat keselamatan radio kapal barang; e. sertifikat keselamatan kapal penumpang; f. sertifikat pembebasan; g. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan; h. sertifikat keselamatan kapal berkecepatan tinggi/ high speed craft (HSC); i. sertifikat internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah (fitness chemical certificate); j. sertifikat internasional kelayakan untuk pengangkutan gas cair secara curah (fitness gas certificate); k. flag state verification and acceptance document; l. persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (IMDG);
m. dokumen otorisasi untuk pengangkutan biji-bijian (dokumen authorization); n. sertifikat pemenuhan persyaratan pengangkutan muatan padat secara curah (IMSBC); o. sertifikat internasional kelayakan kapal yang mengangkut bahan bakar nuklir beradiasi (INF code); p. sertifikat keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose); q. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh minyak; r. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun; s. sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran; t. sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara; u. sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak; v. sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar; w. sertifikat pembersihan tangki kapal; dan x. sertifikat antifouling system. (2) Penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ukuran kapal: a. GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage); b. lebih dari GT 35 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan GT 50 (lima puluh Gross Tonnage); c. lebih dari GT 50 (lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); d. lebih dari GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage); e. lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage); f. lebih dari GT 1.500 (seribu lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); g. lebih dari GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); h. lebih dari GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage); dan
i. lebih dari GT 20.000 (dua puluh ribu Gross Tonnage).
