Pasal 38
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e terdiri atas: a. pemeriksaan kesehatan:
pengujian fisik;
pemeriksaan mata;
pengujian pendengaran;
pengujian gigi: a) pemeriksan dan konsultasi; dan b) foto rontgen panoramik.
pengujian radiologi: a) foto dada (thorax); b) kepala; c) ekstremitas atas; d) ekstremitas bawah; e) collumnae vertabrae; f) pelvis; g) BNO polos; h) uji kapasitas paru; dan i) USG.
pemeriksaan EKG;
pemeriksaan spirometri;
pemeriksaan psikologi;
pemeriksaan hematologi;
kimia klinik;
urine;
mikrobiologi: a) parasit/jamur; dan b) bakteri.
imunologi dan serologi;
hormon;
tumor;
virology;
feces/tinja;
toksikologi;
terapi fisik;
jasa pelayanan resume;
buku ujian badan;
sertifikat kesehatan (buku catatan medik, buku saku kesehatan dan sertifikat); dan
paket medical chek up pelaut dengan sertifikat. b. penilaian lingkungan kerja pelayaran:
pengujian pencahayaan;
pengujian getaran;
pengujian debu;
pengujian kebisingan;
pengujian kelembaban;
pengujian suhu lingkungan;
pengujian ergronomic; dan
pengujian gizi kerja.
