Pasal 36
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas: a. telegram radio:
land station charge (LSC); dan
land line charge (LLC). b. radio telepon:
medium frekuensi (MF): a) land station charge (LSC); dan b) land line charge (LLC).
high frekuensi (HF): a) land station charge (LSC); dan b) land line charge (LLC).
very high frekuensi (VHF): a) land station charge (LSC); dan b) land line charge (LLC).
pemesanan (booking fee): a) medium frekuensi (MF); b) high frekuensi (HF); dan c) very high frekuensi (VHF). c. radio telex:
land station charge (LSC);
land line charge (LLC); dan
pemesanan (booking fee); d. radio maritime letter (SLT); e. pelayanan vessel traffic services (VTS):
angkutan laut luar negeri: a) untuk kapal hingga GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage); b) untuk kapal di atas GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage); dan c) untuk kapal di atas GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage).
angkutan laut dalam negeri : a) untuk kapal hingga GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage); b) untuk kapal diatas GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage); c) untuk kapal diatas GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage); d) untuk kapal diatas GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage);
e) untuk kapal diatas GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage sampai dengan GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage; dan f) untuk kapal di atas GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage). 3. pelayanan koneksi data untuk pengguna lainnya f. pelayanan registrasi National Data Center Long Range Identification Tracking of Ship (NDC LRIT).
