PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 24
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a angka 4 dikelompokkan dalam: a. kapal angkutan laut luar negeri:
- kapal GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 2.000 (dua ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 001 (dua ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.500 (tiga ribu lima ratus Gross Tonnage);
- kapal GT 501 (tiga ribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 1000 (empat belas ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 14.001 (empat belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 2000 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 26.001 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 40.001 (empat puluh ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
- kapal di atas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage). b. kapal angkutan laut dalam negeri:
- kapal GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 2.000 (dua ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 001 (dua ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 3.500 (tiga ribu lima ratus Gross Tonnage);
- kapal GT 501 (tiga ribu lima ratus satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 8.000 (delapan ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 8.001 (delapan ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 1000 (empat belas ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 14.001 (empat belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 18.000 (delapan belas ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 18.001 (delapan belas ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 2000 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 26.001 (dua puluh enam ribu Gross Tonnage) sampai dengan GT 40.000 (empat puluh ribu Gross Tonnage);
- kapal GT 40.001 (empat puluh ribu satu Gross Tonnage) sampai dengan GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage); dan
- kapal di atas GT 75.000 (tujuh puluh lima ribu Gross Tonnage).
