PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 23
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a angka 3 dikelompokkan dalam: a. kapal angkutan laut luar negeri; dan b. kapal angkutan laut dalam negeri.
