PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 20
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. jasa pelayanan kapal:
- jasa labuh;
- kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus;
- jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
- jasa penundaan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan); dan
- jasa tambat. b. jasa pelayanan barang:
- jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
- jasa kegiatan alih muat antar kapal. c. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya:
- penggunaan perairan serta ruangan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan);
- pas orang;
- pelayanan terminal penumpang kapal laut; dan
- pas kendaraan (termasuk uang parkir). d. jasa penerbitan surat izin kepelabuhanan.
