PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif pas kendaraan (termasuk uang parkir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 4 meliputi: a. pas harian:
trailer, truk gandengan;
truk, bus besar;
pick up, mini bus, sedan dan jeep;
sepeda motor; dan
gerobak, cikar, dokar dan sepeda. b. pas tetap:
trailer, truk gandengan;
truk, bus besar;
pick up, mini bus, sedan dan jeep;
sepeda motor; dan
gerobak, cikar, dokar dan sepeda.
