PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 17
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2 meliputi: a. terminal penumpang kelas A:
- penumpang; dan
- pengantar atau penjemput. b. terminal penumpang kelas B:
- penumpang; dan
- pengantar atau penjemput. c. terminal penumpang kelas C:
- penumpang; dan
- pengantar atau penjemput.
