PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 16
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif penggunaan perairan dan pelayanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1 meliputi: a. untuk bangunan di atas dan/atau di bawah air:
penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air; dan
penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus. b. pelayanan air.
