Pasal 104
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Bendahara Penerimaan pada kantor atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas wajib menyimpan dan melakukan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima dan segera menyetorkan langsung ke kas negara. (2) Tata cara pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. seluruh estimasi pendapatan/Penerimaan Negara Bukan Pajak, penerimaan, penyetoran, penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutangnya dilaksanakan langsung oleh kantor atau Unit Pelaksana Teknis masing-masing di lingkungan Direktorat Jenderal; dan b. laporan keuangan pendapatan/Penerimaan Negara Bukan Pajak pada masing-masing kantor atau Unit Pelaksana Teknis sesuai SAI dan SAP serta rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
