PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN...
Pasal 13
BAB 2 — TARIF ANGKUTAN ORANG
Badan Usaha Penyelenggara Sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif kereta api antar kota untuk : a. Anak dibawah umur tiga tahun yang mengambil tempat duduk setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku; b. Pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun setinggi- tingginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda pelajar; c. Lansia di atas 60 (enam puluh) tahun setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; d. Veteran sesuai dengan peraturan perundangan - undangan.
