Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Dalam pengaturan tanggung jawab antar kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf j meliputi: a. kapal bermesin yang sedang berlayar harus menghindari:
kapal yang tidak terkendalikan;
kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas;
kapal yang sedang menangkap ikan;
kapal layar. b. kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari:
kapal yang tidak terkendalikan;
kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas;
kapal yang sedang menangkap ikan. c. kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin harus menghindari:
kapal yang tidak terkendalikan;
kapal yang olah geraknya terbatas. d. setiap kapal, kecuali kapal yang tidak dapat dikendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya. e. kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadannya yang khusus itu.
