PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Dalam pengaturan tata cara tindakan kapal menghindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i, setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali.
