PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Penetapan tata cara berlalu lintas harus mempertimbangkan: a. kondisi alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas; c. kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal; d. arus dan pasang surut; dan e. kondisi cuaca.
