PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM RUTE
Alur Laut Kepulauan INDONESIA, perairan sempit, selat dan tempat-tempat tertentu dibuat sistem rute guna memastikan keselamatan, kelancaran serta memperhatikan lingkungan yang harus dipatuhi oleh semua kapal.
