PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. pengukuran kedalaman; dan b. pemantauan timbulnya hambatan pelayaran.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Distrik Navigasi setempat.
