PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. berkala tiap tahun sekali; dan b. sewaktu-waktu bila diperlukan.
