PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 15
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Penyedia jasa penerbangan dapat mengajukan permohonan ulang, apabila permohonan exemption standar ditolak. (2) Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. perbaikan terhadap temuan yang salah; b. pertimbangan hukum yang menguatkan pemohon terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan termasuk dokumen ICAO; dan c. bukti tambahan terkait yang belum disampaikan pada permohonan pengecualian yang sebelumnya. (3) Evaluasi permohonan ulang akan dilakukan oleh Direktorat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
