Pasal 84
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas sebagai berikut: a. perencanaan dan pengembangan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran; b. perencanaan administrasi penerimaan taruna/siswa baru; c. perencanaan dan pengembangan administrasi tenaga kependidikan; d. perencanaan administrasi praktek kerja nyata; e. perencanaan administrasi taruna/siswa dan alumni; f. perencanaan administrasi pendidikan; g. perencanaan kalender akademik; h. perencanaan dan pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar; i. perencanaan yudisium;
j. perencanaan pelaksanaan wisuda dan dies natalis; k. perencanaan pelayanan kesejahteraan taruna/siswa; l. mengkoordinir rapat penetapan peserta ujian; m. mengusulkan surat keputusan tentang pemberian penghargaan dan sanksi terhadap taruna; n. merencanakan dan mengkoordinir kegiatan ceremonial ketarunaan; o. merencanakan dan bertanggungjawab dalam administrasi pembuatan ijazah dan sertifikat; p. merencanakan administrasi penyimpanan hasil nilai taruna/siswa; q. melegalisir ijazah dan sertifikat; r. pelaksanaan mengikuti pameran pendidikan; s. melakukan evaluasi seluruh kegiatan bagian administrasi akademik dan ketarunaan; t. mengadministrasikan seluruh kegiatan bagian administrasi akademik dan ketarunaan; u. membuat program kerja dan laporan berkala pelaksanaan bagian administrasi akademik dan ketarunaan; v. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; dan w. menjaga dan memelihara barang inventaris yang berada di lingkup kerjanya.
