PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 76
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan Pengembangan dan Kerja sama; dan b. pelaksanaan Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut.
