PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 65
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan oleh Ketua STIP dan secara teknis operasional berada dibawah Kepala Pusat Pembangunan Karakter, dan bertanggungjawab kepada Pembantu Ketua III.
