PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 64
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat Pembangunan Karakter diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan rapat Senat. (2) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ pusat Pembangunan Karakter dilakukan melalui pembahasan oleh Ketua STIP dan rapat Senat serta disetujui Kepala Badan.
